Mungkinkah PPnBM Mobil Baru Dihapus Sementara, Ini Daftar Tarif PPnBM

Harryt MR - Sabtu, 19 September 2020 | 22:30 WIB

Tarif PPnBM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan untuk menghapus sementara pajak mobil baru.

Tentu hal tersebut patut didorong realisasinya sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Nah salah satu instrumen pajak yang dipungut dari penjualan mobil baru sebelum mangaspal di jalan, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPnBM dipungut sebagai pemasukan pajak kepada pemerintah pusat, termasuk pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun pemerintah daerah berhak memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Malaysia Sudah Hapus Pajak Mobil Baru, Indonesia Masih Wacana

Semua instrumen pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, yang dibayarkan dalam komponen harga mobil baru.

Mungkinkah PPnBM mobil baru dihapus sementara, atau boleh juga diberikan diskon?

Jawabannya tentu menjadi domain Pemerintah Pusat.

Pasalnya kebijakan tarif PPnBM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang.