Sales Motor Nakal Dibekuk, Tipu Konsumen Rp 2 Miliar, Beli Cash Dialihkan Kredit

Irsyaad Wijaya - Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:30 WIB

Misbakhul Munir, sales nakal yang tipu konsumen hingga Rp 2 miliar dengan modus alihkan pembelian cash jadi kredit (Irsyaad Wijaya - )

Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya untuk mencicil rumah dan cicilan mobil," terang tersangka.

Munir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/19/polisi-tangkap-sales-motor-penipu-konsumen-hingga-rp-2-m-di-gresikmotor-beli-cash-dialihkan-kredit?page=all