Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk mencicil rumah dan cicilan mobil," terang tersangka.
Munir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.