Setelah itu, uang milik korban diserahkan kepada tersangka dengan bukti kwitansi. Tidak lama kemudian, motor diterima oleh korban.
"Beberapa waktu kemudian para korban didatangi petugas PT. FIF untuk menagih angsuran pembelian motor karena korban membeli secara kredit menggunakan jasa pembiayaan PT. FIF," paparnya, (19/10/20).
Total korban dari kredit gelap ini mencapai 150 orang. Padahal korban sudah membeli motor secara cash, tetapi dimasukkan menjadi kredit.
Setelah korban bersama kepala desa mengruduk kantor FIF. Tersangka langsung melarikan diri selama dua bulan.
Baca Juga: Nissan Livina Beli Baru Kena Tilang, Bos Dealer Ketahuan Kasih Konsumen Pelat Nomor Palsu
Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti kwitansi pembayaran cash milik korban.
Total, tersangka melakukan penggelapan uang konsumennya kurang lebih senilai Rp 2 miliar.
"Kami masih mencari pihak terkait yang terlibat atau menikmati aliran uang," tegasnya.
Tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatannya kepada polisi.