Otomotifnet.com - Sales motor nakal bernama Misbakhul Munir (40) dibekuk Satreskrim Polres Gresik atas ulahnya menipu konsumen sampai Rp 2 miliar.
Korban dari pria yang beralamat di Jl Peganden Indah Gang IV RT 14/ RW 04, Desa Peganden, Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini sudah ratusan.
Modus penipuan yang dilakukannya yakni mengalihkan dana konsumen yang membeli motor secara cash tapi diubah menjadi kredit.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari empat korban dari Munir.
Baca Juga: Pajero Sport Diduga Jadi Modal Suap, Sales Seksi Mitsubishi Diperiksa KPK
Mereka tidak terima, motor yang dibeli dengan cash atau tunai malah dimasukkan menjadi kredit di FIF oleh Munir yang bekerja sebagai seorang sales motor.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menuturkan kronologi bermula saat para korban membeli motor melalui tersangka dalam waktu yang berbeda.
Unit motor yang dibeli oleh para konsumen dikatakan tidak ada di dealer, kemudian pelaku menawarkan bahwa ada unit motor di temannya.
Para korban, menyetujuinya, lalu menyerahkan uang pembayaran cash kepada tersangka dengan bukti kwitansi penyerahan.
Setelah itu, uang milik korban diserahkan kepada tersangka dengan bukti kwitansi. Tidak lama kemudian, motor diterima oleh korban.
"Beberapa waktu kemudian para korban didatangi petugas PT. FIF untuk menagih angsuran pembelian motor karena korban membeli secara kredit menggunakan jasa pembiayaan PT. FIF," paparnya, (19/10/20).
Total korban dari kredit gelap ini mencapai 150 orang. Padahal korban sudah membeli motor secara cash, tetapi dimasukkan menjadi kredit.
Setelah korban bersama kepala desa mengruduk kantor FIF. Tersangka langsung melarikan diri selama dua bulan.
Baca Juga: Nissan Livina Beli Baru Kena Tilang, Bos Dealer Ketahuan Kasih Konsumen Pelat Nomor Palsu
Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti kwitansi pembayaran cash milik korban.
Total, tersangka melakukan penggelapan uang konsumennya kurang lebih senilai Rp 2 miliar.
"Kami masih mencari pihak terkait yang terlibat atau menikmati aliran uang," tegasnya.
Tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatannya kepada polisi.
Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk mencicil rumah dan cicilan mobil," terang tersangka.
Munir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.