Otomotifnet.com - Baru sehari viral, pelaku pembuang beberapa bungkusan hitam menggunakan Daihatsu Gran Max ke Kalimalang, Bekasi serahkan diri ke polisi.
Pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi di Jl Ki Hajar Dewantoro, Cikarang Utara, Bekasi, (22/10/20).
Tindakan penyerahan diri ini dilakukan, usai video pelaku bungkusan hitam ke Kalimalang viral di media sosial.
"Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi, selanjutnya kita mintai keterangan terkait aksi buang sampah sembarangan itu," kata Hendra.
Baca Juga: Daihatsu Gran Max Ini Diburu Polisi, Mampir di Kalimalang Bekasi, Buang Bungkusan Besar
Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing bernama Abun Gunawan pemilik Daihatsu Gran Max, Rahmat Apandi pengemudi dan Agung kernet yang membantu membuang sampah.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.
Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tampat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Adapun untuk pelanggaran perda tersebut, dapat dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Perkara kita serahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi karena termasuk ke dalam pelanggaran perda," tegas Hendra.