Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudara punya waktu untuk fikir-fikir selama tujuh hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum lain."
"Hal yang sama juga diberikan kepada jaksa penuntut umum," kata hakim Yandri Roni.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Saprudin mengajukan pinjaman senilai Rp 431.350.000 dengan jaminan satu unit Toyota Fortuner warna hitam metalik Nopol BH 1963 MJ kepada PT. MNC FINANCE Cabang Jambi.
Baca Juga: Mobil Over Kredit Diboyong Wajib Bikin Laporan, Antisipasi Asuransi Hangus
Lalu diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W5.00089499.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 30 Juli 2018. JAM : 10:54:30. yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi yang diajukan oleh penerima Fidusia PT. MNC Finance Cabang Jambi.
Dengan ketentuan angsuran senilai Rp 9.773.000 setiap bulannya selama 48 kali angsuran.
Namun dalam perjalanannya terdakwa hanya melakukan tujuh kali angsuran.
Belakangan juga diketahui bahwa terdakwa telah mengalihkan Toyota Fortuner dengan jaminan fidusia itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PT MNC Finance.
Atas perbuatannya ini pihak PT MNC Finance kemudian membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jambi dengan nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 300 juta.