Honda Vario 125 Digadai Penyewa Rp 3 Juta, Pemilik Terbujuk Kata Rp 70 Ribu Per Hari

Irsyaad Wijaya - Jumat, 6 November 2020 | 18:00 WIB

Barang bukti Honda Vario 125 sewaan yang digadaikan Rp 3 juta di Kebumen, Jawa Tengah (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemilik panik, dapat kabar Honda Vario 125 yang disewakannya digadaikan Rp 3 juta oleh penyewa.

Tersangka yang membujuk pemilik agar Vario 125 itu boleh disewanya yakni EK (29) warga desa Tlagawera, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Korban berinisial DW (30) warga desa Klegen Rejo, Klirong, Kebumen, Jawa Tengah terbujuk kata manis dari EK yang berniat menyewa Vario 125 itu dengan tarif Rp 70 ribu per hari.

"Saat itu tersangka datang, ingin menyewa Vario 125 milik korban," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Baca Juga: Yamaha NMAX Pinjaman Digadai Rp 2,5 Juta, Duit Habis Buat Judi

"Tersangka menerangkan, Vario 125 itu akan digunakan untuk bekerja selama disewa," jelasnya, (4/11/20).

Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya harga sewa untuk satu unit Honda Vario 125 itu yakni Rp 70 ribu per hari selama 10 hari.

Melihat penampilan dan penjelasan tersangka, korban sedikitpun tidak menaruh curiga jika Vario 125 miliknya akan dipindahtangankan.

Namun kenyataan berkata lain.

Hingga tanggal yang telah ditentukan, Vario 125 tidak dikembalikan kepada korban. Uang sewa pun tidak pernah dibayarkan oleh tersangka.

Bahkan, korban mendengar jika Vario 125 telah berpindah tangan, atau digadai kepada seseorang.

Mengetahui itu, korban akhirnya bergegas ke Polsek Klirong dan melaporkan peristiwa itu.

"Tersangka berhasil kita tangkap pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Klirong," ungkap Rudy.

Baca Juga: Toyota Avanza Bikin Ayah Penjarakan Anak Kandung, Diembat dan Digadikan Rp 20 Juta

Pengakuan tersangka, Vario 125 korban telah Ia gadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp 3 juta.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingannya pribadi.

Alasan akan digunakan untuk bekerja, ternyata hanya rangkaian kata manis tersangka, agar korban mau menyerahkan Vario 125-nya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/11/05/sewa-sepeda-motor-malah-digadaikan-ek-warga-banjarnegara-dibekuk-polisi-kebumen?page=all