Otomotifnet.com - Belasan Yamaha RX-King yang ikut dalam konvoi di Kecamatan Pedan, Klaten berakhir diamankan oleh Satlantas Polres Klaten (15/11).
Hal itu dikarenakan Yamaha RX-King yang digeber-geber saat konvoi berlangsung tidak dilengkapi surat-surat juga karena menggunakan knalpot brong.
Sebelumnya ramai video aksi konvoi yang meresahkan di media sosial hingga membuat Satlantas Polres Klaten turun tangan.
Melansir Ntmcpolri.info, Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugerah Rahman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 12 unit kendaraan.
Baca Juga: RX King Tumbuk Vario Dari Belakang, Pemotor 18 Tahun Tewas Terkapar, Alami Pendarahan
"Kendaraan-kendaraan tersebut kami amankan dari beberapa kecamatan, diantaranya adalah Kecamatan Trucuk, Karangdowo, Pedan dan Bayat," ujar Bobby Anugerah Rahman.
Bobby menegaskan, pelanggaran yang dilakukan pengendara tak hanya knalpot saja, namun juga tidak melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara lainnya.
"Beberapa pengendara yang ikut konvoi tidak memakai helm dan usianya masih 17-an tahun," tambahnya.
Alhasil para pelanggar lalu lintas tersebut diberi tindakan tilang dan motornya masih diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Yamaha RX King Pasarannya Segini, Dari Rp 5 Juta Sampai Rp 125 Juta!
Tak hanya diamankan di Satlantas Polres Klaten, tetapi ada juga kendaraan yang diamankan di Polsek Bayat.
"Kami berhasil mengamankan dua unit kendaraan. Pelanggarannya sama seperti yang lain, yakni menggunakan knalpot brong," terang Kapolsek Bayat, AKP Suharto.
Suharto menerangkan, peserta konvoi yang membuat resah masyarakat ini sebagian besar mengenakan atribut Paslon.
Nek ngene iki janjane ituk ra to min @kabarklaten ? pic.twitter.com/NIoTeXFDJe
— Omsky (@alpakeongg) November 15, 2020