Otomotifnet.com - Dua motor gede (moge) yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang kini sudah dilimpahkan ke Bea dan Cukai (BC) Batam.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Polisi dikarenakan kasus tersebut hubungan pelanggarannya yakni kepabeanan.
Kabid BKLI BC Batam Rizki Badilah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Rizki, pelimpahannya dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
"Pelimpahannya kemarin, ada dua unit Moge yang dilimpahkan ke kita," sebut Rizki (17/11/2020) siang.
Menurut Rizki, selain melimpahkan barang bukti, Polisi juga melimphkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Orang tersebut adalah pemilik rumah yang moge itu dititipkan ke rumahnya.
"Ada satu orang juga yang dilimpahkan," lanjutnya.
Baca Juga: Aturan Konversi Motor Bensin Jadi Listrik Sudah Terbit, Enggak Semua Bengkel Boleh