Setelah dilimpahkanya kasus tersebut, sejauh ini petugas BC Batam sedang melakukan penelitian.
"Penelitian dilkukan oleh teman-teman penyidik di bagian pengawasan," lanjutnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyelundupan Motor Gede (Moge) bekas dari Singapura ke Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan Polisi, Sabtu (14/11/2020) malam.
Baca Juga: Kasus 24 Moge HOG Bandung Siliwangi Diambil Alih Polda Sumbar, 5 Motor Disinyalir Bodong
Setelah penangkapan, dua unit moge tersebut langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk disita.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua unit moge tersebut diamankan di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Selain mengamankan moge, Polisi juga mengamankan pemilik rumah bernama Wahyu Syudianto.
"Kendaraanya sudah kita amankan dan pemilik rumah juga sudah kita bawa untuk dimintai keterangan," sebut Andri menerangkan, Senin (16/11/2020) sore.
Baca Juga: Yamaha R15 Remuk, Honda BeAT Teriris Separuh, Saling Gebrak Karena Tak Pakai Lampu