Otomotifnet.com - Dua motor gede (moge) yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang kini sudah dilimpahkan ke Bea dan Cukai (BC) Batam.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Polisi dikarenakan kasus tersebut hubungan pelanggarannya yakni kepabeanan.
Kabid BKLI BC Batam Rizki Badilah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Rizki, pelimpahannya dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
"Pelimpahannya kemarin, ada dua unit Moge yang dilimpahkan ke kita," sebut Rizki (17/11/2020) siang.
Menurut Rizki, selain melimpahkan barang bukti, Polisi juga melimphkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Orang tersebut adalah pemilik rumah yang moge itu dititipkan ke rumahnya.
"Ada satu orang juga yang dilimpahkan," lanjutnya.
Baca Juga: Aturan Konversi Motor Bensin Jadi Listrik Sudah Terbit, Enggak Semua Bengkel Boleh
Setelah dilimpahkanya kasus tersebut, sejauh ini petugas BC Batam sedang melakukan penelitian.
"Penelitian dilkukan oleh teman-teman penyidik di bagian pengawasan," lanjutnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyelundupan Motor Gede (Moge) bekas dari Singapura ke Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan Polisi, Sabtu (14/11/2020) malam.
Baca Juga: Kasus 24 Moge HOG Bandung Siliwangi Diambil Alih Polda Sumbar, 5 Motor Disinyalir Bodong
Setelah penangkapan, dua unit moge tersebut langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk disita.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua unit moge tersebut diamankan di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Selain mengamankan moge, Polisi juga mengamankan pemilik rumah bernama Wahyu Syudianto.
"Kendaraanya sudah kita amankan dan pemilik rumah juga sudah kita bawa untuk dimintai keterangan," sebut Andri menerangkan, Senin (16/11/2020) sore.
Baca Juga: Yamaha R15 Remuk, Honda BeAT Teriris Separuh, Saling Gebrak Karena Tak Pakai Lampu
Dua kendaraan atau moge yang diamankan tersebut berupa Kawasaki dengan kecepatan 600 CC dan Honda 250 CC.
Jika ditotalkan kedua barang ini senilai Rp 400 juta.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya paket besar yang ada di rumah tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata itu adalah moge yang sudah dipreteli.
Baca Juga: V-Ixion dan Karisma Terpental, Pengendara Tewas, Dicilukba Truk Tronton Makan Jalan di Tikungan
"Jadi sampai di Batam itu dia tidak berbentuk motor. Semuanya terpisah-pisah. Sampai di sini nanti baru dirakit menjadi sebuah motor," sebutnya.
Pantauan tim di lapangan, sampai di Batam motor itu sudah dibalut dengan plastik hitam.
Polisi melepaskan bungkusan plastik hitam dengan memotongnya dengan pisau.
Di sana baru terlihat jelas jenis moge selundupan itu.
Baca Juga: Program Langit Biru Pertamina Diperluas, Harga Pertalite di Wilayah Ini Lebih Murah
Diduga sudah beberapa kali motor ini masuk ke Batam.
Sebab di lapangan polisi menemukan sejumlah plat motor Singapura yang ditempel dan disimpan di rumah tersebut.
"Kita ambil moge itu dan bawa ke Polres untuk diamankan. Karena saat kita minta dokumennya tidak lengkap. Ini arahan Kasat Langsung," ucap Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Supriadi yang berada di TKP malam itu.