Otomotifnet.com - Belum banyak yang tahu kalau Smart SIM yang beberapa waktu lalu diluncurkan tidak bisa digunakan sembarangan.
Karena nantinya perilaku berkendara pemiliknya atau pelanggaran di jalanan akan tercatat pada Smart SIM tersebut.
Maksudnya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.
Lantas kapan peraturan ini mulai berlaku?
Baca Juga: Tarif Pembuatan Smart SIM Dirilis, Polisi Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan!
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.
Menurut Fahri, untuk saat ini pembobotan penilaiannya sedang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang baru.
"Jika penilaiannya melebihi batas dari bobot penilaian pelanggarannya itu baru akan diajukan blokir. Intinya mekanisme pemblokiran ini kita tinggal mengaplikasikannya. Karena sekarang sudah ada Smart SIM," kata AKBP Fahri saat dihubungi (21/11/2020).
Kendati begitu, Fahri tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin.
Baca Juga: SIM Rusak Disulap Jadi Baru, Alat-alat Simpel, Begini Caranya
"Nanti diatur dalam peraturan Kapolri dulu. Implementasinya nanti akan keluar setelah Peraturan Kapolri (Perkap)," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Lalu lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Refdi Andri, mengatakan penerapan Smart SIM akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara.
Misalnya, bagi pelanggaran ringan (Administrasi) akan diberi bobot nilai 1. Sementara pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
Lain halnya jika pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.
Sementara bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12. SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan (SIM).