Mobil Listrik Wajib Uji Tipe Sebelum Dijual, Ada 5 Pengetesan, Simak Rinciannya

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Jumat, 27 November 2020 | 10:40 WIB

Hyundai Kona Electric sedang isi daya listrik di SPKLU dengan harga Rp 1.357 per Kwh (Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan wajib bagi mobil listrik yang akan dijual untuk melakukan uji tipe.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Uji tipe ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.

Mulai dari berjenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV) hingga Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Baca Juga: Kendaraan Listrik Wajib Lulus Uji Tipe Tambahan, Apa Saja Detailnya?

Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, untuk kendaraan bermotor listrik ada 5 item yang akan diuji.

"Pertama pengujian akumulator listrik yang dilakukan oleh lembaga pengujian atau laboratorium yang telah terakreditasi, baik itu yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Pandu dalam konferensi video, (25/11/20).

Lalu ada alat pengisian ulang energi listrik, pengujian ini dilakukan untuk memeriksa apakah pemasangan indikator akumulator berfungsi dengan baik atau tidak.

Kemudian pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik, tujuannya untuk menjamin sistem kelistrikan pada mobil tidak menimbulkan bahaya.