"Namun untuk kendaraan yang sedang dalam proses pengujian tipe itu diberi waktu lebih pendek hanya 2 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa mobil listrik yang dilengkapi suara maksimal 75 Db, sedangkan motor listrik belum ada.
Sementara mobil hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.
Kewajiban kendaraan listrik dilengkapi suara ini berlaku untuk kategori M, N dan O, artinya mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.