Mobil Listrik Wajib Uji Tipe Sebelum Dijual, Ada 5 Pengetesan, Simak Rinciannya

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Jumat, 27 November 2020 | 10:40 WIB

Hyundai Kona Electric sedang isi daya listrik di SPKLU dengan harga Rp 1.357 per Kwh (Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - )

"Namun untuk kendaraan yang sedang dalam proses pengujian tipe itu diberi waktu lebih pendek hanya 2 tahun," sambungnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa mobil listrik yang dilengkapi suara maksimal 75 Db, sedangkan motor listrik belum ada.

Sementara mobil hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.

Kewajiban kendaraan listrik dilengkapi suara ini berlaku untuk kategori M, N dan O, artinya mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.