Mobil Listrik Wajib Uji Tipe Sebelum Dijual, Ada 5 Pengetesan, Simak Rinciannya

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Jumat, 27 November 2020 | 10:40 WIB

Hyundai Kona Electric sedang isi daya listrik di SPKLU dengan harga Rp 1.357 per Kwh (Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - )

Selanjutnya tes keselamatan fungsional, tes ini dilakukan untuk melihat apakah kendaraan yang diuji dilengkapi indikator sebagai alat informasi.

Tidak kalah penting uji emisi hidrogen, pengujian ini dilakukan pada kendaraan bermotor listrik yang dilengkapi dengan akumulator berupa cairan pengisi.

Selain pengujian tersebut, syarat yang harus dipenuhi oleh kendaraan listrik yakni harus dilengkapi dengan suara.

"Suara ini dimaksudkan sebagai tanda ke pengguna jalan lain, mengingat kinerja motor listrik sangat minim suara," ucap Pandu.

Baca Juga: Mobil dan Motor Listrik Wajib Uji Tipe, Biaya Beda Jauh Sama Mesin Konvensional

Adapun ambang batas suara kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.

Pandu menjelaskan, pemberlakuan ambang batas suara ini diwajibkan baik untuk kendaraan yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau dalam proses pengujian.

Namun, tenggang waktu yang diberikan antara keduanya memiliki perbedaan.

"Jadi kendaraan yang sudah memiliki SUT dan saat ini sedang dirakit atau diimpor, itu diberi waktu sampai 4 tahun," terang Pandu.