Mobil Listrik Wajib Uji Tipe Sebelum Dijual, Ada 5 Pengetesan, Simak Rinciannya

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Jumat, 27 November 2020 | 10:40 WIB

Hyundai Kona Electric sedang isi daya listrik di SPKLU dengan harga Rp 1.357 per Kwh (Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan wajib bagi mobil listrik yang akan dijual untuk melakukan uji tipe.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Uji tipe ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.

Mulai dari berjenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV) hingga Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Baca Juga: Kendaraan Listrik Wajib Lulus Uji Tipe Tambahan, Apa Saja Detailnya?

Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, untuk kendaraan bermotor listrik ada 5 item yang akan diuji.

"Pertama pengujian akumulator listrik yang dilakukan oleh lembaga pengujian atau laboratorium yang telah terakreditasi, baik itu yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Pandu dalam konferensi video, (25/11/20).

Lalu ada alat pengisian ulang energi listrik, pengujian ini dilakukan untuk memeriksa apakah pemasangan indikator akumulator berfungsi dengan baik atau tidak.

Kemudian pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik, tujuannya untuk menjamin sistem kelistrikan pada mobil tidak menimbulkan bahaya.

Selanjutnya tes keselamatan fungsional, tes ini dilakukan untuk melihat apakah kendaraan yang diuji dilengkapi indikator sebagai alat informasi.

Tidak kalah penting uji emisi hidrogen, pengujian ini dilakukan pada kendaraan bermotor listrik yang dilengkapi dengan akumulator berupa cairan pengisi.

Selain pengujian tersebut, syarat yang harus dipenuhi oleh kendaraan listrik yakni harus dilengkapi dengan suara.

"Suara ini dimaksudkan sebagai tanda ke pengguna jalan lain, mengingat kinerja motor listrik sangat minim suara," ucap Pandu.

Baca Juga: Mobil dan Motor Listrik Wajib Uji Tipe, Biaya Beda Jauh Sama Mesin Konvensional

Adapun ambang batas suara kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.

Pandu menjelaskan, pemberlakuan ambang batas suara ini diwajibkan baik untuk kendaraan yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau dalam proses pengujian.

Namun, tenggang waktu yang diberikan antara keduanya memiliki perbedaan.

"Jadi kendaraan yang sudah memiliki SUT dan saat ini sedang dirakit atau diimpor, itu diberi waktu sampai 4 tahun," terang Pandu.

"Namun untuk kendaraan yang sedang dalam proses pengujian tipe itu diberi waktu lebih pendek hanya 2 tahun," sambungnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa mobil listrik yang dilengkapi suara maksimal 75 Db, sedangkan motor listrik belum ada.

Sementara mobil hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.

Kewajiban kendaraan listrik dilengkapi suara ini berlaku untuk kategori M, N dan O, artinya mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.