Kendaraan Listrik Wajib Lulus Uji Tipe Tambahan, Apa Saja Detailnya?

Harryt MR - Minggu, 6 September 2020 | 21:40 WIB

(Ilustrasi) setiap kendaraan listrik yang dipasarkan di tanah air wajib lulus uji tipe tambahan (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Seperti diketahui, tiap kendaraan baru yang dijual di tanah air wajib lulus sertifikasi uji tipe. Tak terkecuali kendaraan listrik, bahkan ada materi uji tipe tambahan.

Yaitu meliputi akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listik.

"Tentunya semua kendaraan, termasuk kendaraan listrik wajib memiliki sertifikasi,”

Baca Juga: Mulai 2021 Produksi Baterai Kendaraan Listrik, BUMN Ikut Terlibat

“Nantinya kendaraan listrik akan memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT)," papar Dewanto Purnacandra, Kasubdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Masih menurut Dewanto, uji tipe kendaraan listrik prosesnya lebih ringkas.

"Yang pasti, untuk uji tipe kendaraan listrik tidak perlu harus ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berada di Bekasi," sambungnya lagi.

Dewanto mengatakan pengujian tipe kendaraan listrik bisa dilakukan di wilayah masing-masing.