Otomotifnet.com - Diinformasikan gugatan dilayangkan oleh tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT rakitan 2018, kepada PT Sokonindo Automobile selaku Agen Pemegang Merek (APM) DFSK di tanah air.
Melalui kuasa hukum Dr. David Tobing, ketujuh konsumen DFSK tersebut, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile. Serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK.
Gugatan tersebut teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tertanggal 3 Desember 2020.
Dijabarkan David Tobing, DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 33 Tahun 2018.
Yakni tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c, mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Versi Ambulans Dirilis, Tawarkan Fasilitas Kelas VIP, Sudah Bisa Dipesan
“Dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen,” lanjut David, dari kantor hukum Adams and Co.
David melanjutkan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada para konsumen.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen.
Sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah).