Andri pun mengaku pihak rumah sakit sedikit kesulitan dalam pemeriksaan korban anak yang alami luka-luka lantaran tak bisa diam saat diperiksa.
"Sekarang korban (anak) sedang ditangani di IGD dilakukan CT-Scan dan radiologi," katanya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jabar, Hendri Afrizal menyebut para korban kecelakaan Tol Cipali KM 119 telah mendapat jaminan dari Jasa Raharja, seperti dana kecelakaan bagi korban meninggal maksimal sebesar Rp 50 juta dan garansi pengobatan di RS Abdul Rajak maksimal Rp 20 juta.
"Kami turut prihatin atas kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali yang melibatkan dua kendaraan antara Gran Max dan truk. Sekarang kasus ini dalam penyelidikan aparat kepolisian Polres Subang," katanya.