Gran Max Dipacu Sekitar 100 Km/jam, Hantam Motor Pengendara Tewas, Espass dan Agya Terhempas 12 Meter
Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Januari 2021 | 12:45 WIB
Dahatsu Gran Max pikap tabrakan beruntun dengan motor, Espass dan Toyota Agya di kawasan Stakulda, Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Irsyaad Wijaya - )
Untuk korban Rena Cicilia, sudah di bawa ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, karena pihak keluarga meminta untuk memakamkan almarhumah di sana.
Sedangkan pengemudi Daihatsu Gran Max akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/03/kecelakaan-maut-di-balikpapan-tabrakan-beruntun-satu-tewas-diduga-sopir-mobil-pick-up-mengantuk?page=all