Otomotifnet.com - Kecelakaan beruntun terjadi melibatkan Daihatsu Gran Max, satu motor, Daihatsu Espass dan Toyota Agya.
Disebutkan tabrakan yang menewaskan pengendara motor bernama Rena Cicilia (36) terjadi di kawasan Stakulda, Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, mengatakan insiden terjadi sekitar pukul 07.00 Wita, (1/1/21) lalu.
Lebih lanjut, Irawan mengatakan pengemudi Gran Max putih nopol KT 8815 LK sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kijang Innova Rem Tak Berfungsi, Scoopy dan Supra X Dijepit Antara Jazz, Outlander Sport Kena Imbas
Sebab dari keterangan saksi yang juga penumpang Gran Max, bahwa mereka perjalanan pulang dari kilometer 70.
"Keterangan saksi mereka sehabis ada job electone di sana dan berencana akan pulang kembali ke arah kota, yaitu Klandasan," ungkap Irawan, (3/1/21).
Berdasarkan identifikasi pihak kepolisian, diduga pengemudi Gran Max mengalami microsleep atau mengantuk.
Sehingga pengemudi akhirnya menghantam motor yang dikendarai Rena Cicilia (36) hingga tewas di lokasi.
Efek dominonya, Gran Max masih melaju menerjang Daihatsu Espass nopol KT 2849 C.
"Kemudian Daihatsu Espass tersebut menabrak Toyota Agya nopol KT 1078 AN yang terparkir," terangnya.
Irawan melanjutkan, motor yang dikendarai korban lebih dulu tertabrak, menyebabkan Rena Cicilia cedera pada bagian kepala dan langsung meninggal dunia di tempat.
Ia menyebut juga bahwa dari perhitungan olah TKP, laju Gan Max tersebut memang cukup kencang.
Baca Juga: Gran Max Muka Ambrol Ngebut di Jalan Basah, Oleng Hajar Mobil Dan Motor, 1 Tewas
Terbukti dari pergeseran antara Daihatsu Espass yang terdorong pasca kecelakaan sampai dengan titik hentinya sekitar 12 meter.
"Jika dirata-ratakan, kecepatannya saat dorongan sekitar 40 km per jam," beber Irawan.
"Sehingga bisa disimpulkan kecepatan Gran Max lebih kencang dari pada kecepataan saat dorongan atau perlambatannya," tuturnya.
Selain itu, imbas tabrakan sebesar 30.000 newton hingga dapat menyebabkan titik henti di 12 meter.
Jadi dapat diperkiraan laju pasti Gran Max putih ini antara 90 sampai 100 Km/jam dikecepatan awalnya.
"Di situ Gran Max ini membawa penumpang di belakangnya sebanyak lima orang dan satu orang penumpang di depan," tambahnya.
Diketahui kondisi mereka pada saat itu yakni tiga orang mengalami luka berat dan patah tulang, termasuk si pengemudi.
Dua orang luka ringan dan pengendara motor yang tewas di tempat.
Baca Juga: Honda Scoopy Tergeletak Bodi Depan Tak Bersisa, Niat Nyeberang Dihajar Daihatsu Gran Max
Namun Irawan menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kronologi kecelakaan meski pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena hingga saat ini, belum ada yang dapat membuktikan sebagai saksi mata sebenarnya.
Karena saat kejadian, yang langsung melihat itu tidak ada.
"Maka itu kita akan lakukan interogasi para saksi-saksi yang terlibat langsung, terutama yang berada di atas Gran Max ini dan bukti-bukti yang kita temukan," tandasnya.
Untuk korban Rena Cicilia, sudah di bawa ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, karena pihak keluarga meminta untuk memakamkan almarhumah di sana.
Sedangkan pengemudi Daihatsu Gran Max akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.