Otomotifnet.com - Total sebanyak 81 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hilang.
Hilang dimaksud karena dikuasai oleh pihak yang tak seharusnya memegang mobil dinas tersebut.
Padahal nilai aset dari kendaraan dinas yang penguasaannya semrawut tersebut mencapai Rp 9,697 miliar!
Hal ini berdasar dari temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), jika ada 81 kendaraan dinas tak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Kijang Innova Dua Unit dan Taruna Berhasil Ditarik, Lama Dikuasai Mantan Pejabat
Atas temuan BPK itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menilai, persoalan aset kendaraan dinas tersebut seharusnya menjadi masalah yang sederhana.
"Itu persoalan sederhana, saya rasa Pemkab Bekasi sudah tahu cara penyelesaiannya. Tinggal dieksekusi saja, tarik saja kan ada data pastinya siapa-siapa yang menguasai kendaraan dinas," kata Ani, (6/1/21).
Ani menjelaskan secara sederhana, harusnya Pemkab Bekasi segera menindaklanjuti hal tersebut dengan menelusuri keberadaan kendaraan dinas itu.
Setelah ditemukan, Pemkab Bekasi harus berani menarik kendaraan dinas tersebut.
Karena, bagaimana pun juga, kendaraan dinas tersebut merupakan milik negara yang dibeli dengan uang rakyat.
"Pemkab Bekasi harus bersikap profesional dalam penegakkan aturan. Apalagi punya otoritas penuh atas kepemilikan kendaraan dinas itu, jangan lemah," tuturnya.
Maka itu, sambung Ani, persoalan aset ini menjadi prioritas pembahasan Komisi I sepanjang 2020.
Bahkan, pihaknya telah melakukan uji petik ke sejumlah daerah yang memiliki catatan aset baik.
Baca Juga: Timor, Kijang Kapsul dan Kijang Kotak Eks Pejabat Siap Dilelang, Pokoknya Laku
"Kami sudah konsen banget di 2020 kemarin soal aset. Masih banyak aset yang belum terkekola dengan baik. Jangan mengabaikan satu masalah jadi betumpuk yang berakumulasi," ucap dia.
Seperti diketahui, BPK RI menemukan 81 mobil dinas milik Pemkab Bekasi yang tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan dokumen temuan BPK, selain 81 mobil dinas raib, keberadaan kendaraan dinas lainnya pun semrawut.
BPK menemukan 100 kendaraan dinas yang tercatat di organisasi perangkat daerah (OPD) namun penguasaannya oleh OPD lain.
Nilai dari 100 kendaraan dinas itu mencapai Rp 11.703.956.649.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada empat Honda CR-V tahun 2015 dengan harga masing-masing Rp 425,9 juta.
Keempat Honda CR-V itu tercatat di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah namun justru dikuasi oleh empat OPD berbeda, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR dan dua dikuasai oleh Sekretariat DPRD.
Terdapat pula enam kendaraan dinas yang tercatat di OPD lain namun justru dikuasai oleh inspektorat.
Baca Juga: Mobil dan Motor Dinas Pemda Bone Disorot KPK, Bukan Korupsi, Belum Dikembaliin Mantan Pejabat
Seperti diketahui inspektorat menjadi pengawas internal pemerintah yang seharusnya senantiasa menegakkan aturan.
Kendaraan yang dikuasai inspektorat milik OPD lain ini berupa empat mobil dan dua motor dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar.