Karena, bagaimana pun juga, kendaraan dinas tersebut merupakan milik negara yang dibeli dengan uang rakyat.
"Pemkab Bekasi harus bersikap profesional dalam penegakkan aturan. Apalagi punya otoritas penuh atas kepemilikan kendaraan dinas itu, jangan lemah," tuturnya.
Maka itu, sambung Ani, persoalan aset ini menjadi prioritas pembahasan Komisi I sepanjang 2020.
Bahkan, pihaknya telah melakukan uji petik ke sejumlah daerah yang memiliki catatan aset baik.
Baca Juga: Timor, Kijang Kapsul dan Kijang Kotak Eks Pejabat Siap Dilelang, Pokoknya Laku
"Kami sudah konsen banget di 2020 kemarin soal aset. Masih banyak aset yang belum terkekola dengan baik. Jangan mengabaikan satu masalah jadi betumpuk yang berakumulasi," ucap dia.
Seperti diketahui, BPK RI menemukan 81 mobil dinas milik Pemkab Bekasi yang tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan dokumen temuan BPK, selain 81 mobil dinas raib, keberadaan kendaraan dinas lainnya pun semrawut.
BPK menemukan 100 kendaraan dinas yang tercatat di organisasi perangkat daerah (OPD) namun penguasaannya oleh OPD lain.