Otomotifnet.com - Minimarket kerap kali menjadi lahan bisnis para juru parkir liar.
Meski sudah ada tulisan 'Parkir Gratis' tapi tetap saja banyak pemilik kendaraan yang dimintai duit oleh juru parkir liar.
Biasanya mereka meminta jatah lahan parkir kepada pengelola dan membebani konsumen jasa parkir.
Kisarannya sebesar Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
Baca Juga: Suzuki Ignis Dikejar Tukang Parkir, Terlibat Cekcok, Antar Jemput Penumpang Disuruh Bayar
Penghasilan juru parkir liar ini dalam satu hari jika dirata-rata mengantongi uang sebesar Rp 100-200 ribu.
"Sistem kerja bergantian tiap 4 jam sekali, pekerjaan ini sudah dijalankan selama minimarket ini berdiri dari tahun 2017," ucap salah satu juru parkir yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Tim Redaksi, (5/1/21).
Untuk perizinan sendiri, para juru parkir ini biasanya hanya meminta secara lisan kepada pengawas minimarket tersebut, untuk mengutip uang parkir ke konsumen.
"Para juru parkir liar bukan orang jauh, mereka adalah warga sekitar minimarket yang sebagian mereka tidak berkerja," ucap salah satu pengawas minimarket yang namanya disembunyikan saat wawancara di kawasan pertokoan, Serpong Utara Tangerang.
"Padahal kami sudah memasang stiker Gratis Parkir, tetap aja mereka meminta kepada konsumen," bebernya.
"Tetapi jika ada yang tidak kasih para juru parkir liar juga tidak meminta secara paksa ke konsumen," sambungnya.
Pada akhirnya, minimarket terkesan 'mengalah' membiarkan juru parkir liar beroperasi di gerainya.