YLKI Beri Komentar Pedas Soal Wajib Bayar Parkir di Minimarket

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 7 Januari 2021 | 13:50 WIB

Mini market tanpa tukang parkir (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Minimarket kerap menjadi lahan basah para juru parkir liar meski sudah ada tulisan 'Parkir Gratis'.

Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno pun memberikan komentar pedas.

Agus mengatakan, jika dilihat dari perspektif konsumen, fungsi parkir terbagi dari beberapa kategori.

Antara lain parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, lalu parkir sebagai bagian transportasi serta parkir sebagai bagian dari lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik.

Baca Juga: Tukang Parkir Kantongi Rp 1 Juta Sehari, Kena Untung Larangan Gubernur

"Di Jakarta dan kota-kota lain, fungsi parkir dikelola hanya sebagai lumbung PAD. Belum memperhatikan 3 aspek lain," ucap Agus saat dihubungi, (5/1/21).

"Termasuk parkir juga belum masuk sebagai sistem layanan publik," kata Agus.

Dengan demikian, Agus menduga terdapat kerancuan dalam sistem perparkiran. Selain dugaan kebocoran pendapatan dari perparkiran, parkir juga menimbulkan persoalan bagi konsumen.

"Konsumen hanya mendapatkan kewajiban membayar, tetapi tidak mendapatkan hak sebagai konsumen. Hak informasi misalnya, berapa konsumen harus membayar tapi tidak diinformasikan dengan jelas," tuturnya.

"Terutama parkir on street. Sebab konsumen tidak pernah mendapat struk sebagai bukti pembayaran," paparnya.

Tak hanya itu, Agus menilai jika konsumen dihadapkan pada klausula baku sepihak dari operator. Bahwa kehilangan barang bukan tanggung jawab operator.

"Ini bertentangan dengan undang-undang yang melarang pelaku usaha melepas tanggung jawab. Biasanya klausula baku tercantum di karcis parkir off street," bebernya lagi.

"Parkir hanya dianggap sebagai sewa lahan, sehingga konsumen tidak mendapat layanan semestinya. Termasuk jaminan kerusakan atau kehilangan," jelasnya.

Baca Juga: Kijang Innova Mulus Baret Panjang, Diduga Balasan Preman Parkir

Agus melanjutkan, pengelola parkir yang bekerjasama dengan Pemda/UPT perparkiran acapkali melakukan sub kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam menjalankan proses parkir dengan sistem setoran.

Di lapangan, potensi terjadi konflik antara konsumen dengan juru parkir sangat besar, terutama besaran nilai yang harus dibayar konsumen.

Rudy Hansend
Parkir Motor di Indomaret

Bahkan Agus menyebut terkadang konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas, mana parkir resmi yang bekerja sama dengan UPT perparkiran dan mana yang merupakan parkir liar.

"YLKI menilai bahwa konsumen berhak mendapatkan bukti dari transaksi parkir. Tanpa ada bukti yang sah (baik yang dikeluarkan oleh pemda atau operator) konsumen memiliki hak untuk menolak membayar," bebernya.

Oleh karenanya, YLKI mendesak pemerintah untuk segera menerapkan digitalisasi perparkiran dengan sistem pembayaran cashless.

"Ini akan memberikan kepastian bagi konsumen bahwa biaya parkir yang harus dibayarkan masuk sebagai PAD dan berkontribusi dalam pengembangan transportasi," tutupnya.