YLKI Beri Komentar Pedas Soal Wajib Bayar Parkir di Minimarket

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 7 Januari 2021 | 13:50 WIB

Mini market tanpa tukang parkir (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Minimarket kerap menjadi lahan basah para juru parkir liar meski sudah ada tulisan 'Parkir Gratis'.

Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno pun memberikan komentar pedas.

Agus mengatakan, jika dilihat dari perspektif konsumen, fungsi parkir terbagi dari beberapa kategori.

Antara lain parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, lalu parkir sebagai bagian transportasi serta parkir sebagai bagian dari lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik.

Baca Juga: Tukang Parkir Kantongi Rp 1 Juta Sehari, Kena Untung Larangan Gubernur

"Di Jakarta dan kota-kota lain, fungsi parkir dikelola hanya sebagai lumbung PAD. Belum memperhatikan 3 aspek lain," ucap Agus saat dihubungi, (5/1/21).

"Termasuk parkir juga belum masuk sebagai sistem layanan publik," kata Agus.

Dengan demikian, Agus menduga terdapat kerancuan dalam sistem perparkiran. Selain dugaan kebocoran pendapatan dari perparkiran, parkir juga menimbulkan persoalan bagi konsumen.

"Konsumen hanya mendapatkan kewajiban membayar, tetapi tidak mendapatkan hak sebagai konsumen. Hak informasi misalnya, berapa konsumen harus membayar tapi tidak diinformasikan dengan jelas," tuturnya.