Otomotifnet.com - Menyongsong diberlakukannya PerGub DKI Jakarta No. 66 tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang akan berlaku mulai 24 Januari 2021, BMW Astra siapkan layanan uji emisi kendaraan bermotor yang tersertifikasi di wilayah hukum Pemprov DKI Jakarta.
“BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu kami menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi.”
“Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi, dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi.”
Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Gas Buang di Auto2000, Enggak Sampai Jutaan
“BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” ucap Fredy Handjaja, CEO BMW Astra.
Masih menurut Freddy, pihaknya mengajak para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak.
“Atau menjadwalkan kedatangan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4,” sambung Freddy.
Ia menambahkan, sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI, “Dengan selalu hadir di sisi pelanggan,” tuturnya lagi.