Otomotifnet.com - Seperti diketahui, Pemerintah Filipina terapkan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk mobil impor.
Itu sebagai langkah proteksi industri otomotif domestik dari serbuan impor mobil dari Indonesia dan Thailand.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian Filipina, Ramon M Lopez, bahwa tarif bea masuk untuk mobil penumpang dibebankan 70.000 peso (Rp 20 juta), dan 110.000 peso (Rp 32 juta) untuk mobil komersial ringan.
Menurut Ramon kebijakan safeguard bakal berlaku setelah 15 hari usai diumumkan, dengan masa berlaku hingga 200 hari sejak penetapan tarif.
Perihal kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi perkembangan pemberlakuan safeguard dari Republik Filipina.
Baca Juga: Menperin Optimis Industri Otomotif Bisa Pulih Lebih Cepat, Apa Sebab?
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa perkembangan tersebut membuktikan daya saing industri otomotif Indonesia yang tinggi.
“Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina,” ungkap Agus (12/1/2020).
Produksi mobil Indonesia pada 2019 mencapai 1.286.848 unit. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan produksi mobil Filipina yang hanya 95.094 unit.