Otomotifnet.com - Ketika motor melakukan uji emisi, angka CO (karbon monoksida) menjadi hal yang akan sangat diperhatikan.
Karena jika terlalu tinggi, berarti ada yang salah dengan si motor.
Sekadar info, pengujian emisi ada dua kandungan yang dijadikan parameter lolos atau tidaknya kendaraan saat uji emisi, yakni kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).
Jika dalam pengujian emisi motor memiliki hasil kandungan CO yang melebihi batas, jangan panik dulu.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK
Ternyata ada hal menyebabkan angka CO menjadi tinggi dan itu bisa diatasi.
"Angka CO yang tinggi biasanya disebabkan oleh kurangnya asupan udara ke ruang bakar. Sebenarnya bisa disetel lagi dan hasilnya menjadi lebih baik," ujar Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat yang melayani uji emisi untuk motor dan mobil.
Pada motor yang masih gunakan karburator, tingginya angka CO bisa disebabkan oleh settingan karburator yang kurang tepat.
Pemilik bisa putar sekrup udara di karburator untuk mendapatkan setingan campuran bahan bakar dan udara yang ideal di ruang bakar.
Baca Juga: Ini Update Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta, Catat Tanggal Hingga Jam Pelaksanaannya!
Jika tidak mengerti, bisa minta bantuan mekanik untuk melakukan setting karburator ini.
Selain karena settingan karburator yang kurang ideal, kotornya filter udara juga bisa menyebabkan kurangnya asupan udara ke ruang bakar yang berimbas pada angka CO yang tinggi.
Kasus ini sering terjadi baik di motor yang gunakan karburator ataupun sistem injeksi.
Biasanya filter udara kelewat kotor karena pemilik motor yang malas melakukan perawatan atau servis rutin.
Baca Juga: Uji Emisi di Jakarta Segera Dimulai, Pemerhati Berkomentar, Jangan Membebani Masyarakat
Makanya, lakukan servis rutin pada motor kalian agar kondisi mesin tetap prima dan bisa lolos uji emisi.
Untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan yang digunakan sendiri parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.