Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi setiap kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 24 Januari mendatang.
Penerapan sanksi yang tidak lulus uji emisi di Jakarta, dilakukan setelah 6 bulan masa sosialisasi.
Selain itu, hal tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan: "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi".
Baca Juga: Motor Terlalu Tinggi Angka CO-nya Saat Uji Emisi, Bisa Diatasi Pakai Cara Ini
Untuk sanksinya sendiri, Pemprov DKI Jakarta menjatuhi hukuman disinsentif yaitu tarif parkir tertinggi jika kendaraan sedang terparkir di pusat perbelanjaan.
Selain itu aparat berwajib bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, juga akan mengenakan sanksi tilang maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Hal tersebut, rupanya mendapat komentar beragam dari sejumlah komunitas mobil maupun motor.
"Sebagai komunitas motor yang menginduk ke IMI. Sudah sewajarnya kami mengikuti aturan Pemerintah yang berlaku. Jadi Royal Riders Indonesia, mendukung sepenuhnya aturan ini. Kami yakin aturan ini demi kepentingan masyarakat luas," buka Harry Prass, PIC Royal Riders Indonesia saat dihubungi (16/1/2021).
Baca Juga: Ini Update Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta, Catat Tanggal Hingga Jam Pelaksanaannya!