Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Sanksi, Komunitas Motor dan Mobil Berkomentar

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Minggu, 17 Januari 2021 | 17:15 WIB

Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021 (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

Gunawan menambahkan, pemerintah juga perlu bersinergi dengan beberapa pihak sebelum menjatuhkan sanksi aturan batas emisi tersebut.

"Pemerintah perlu bekerjasama dengan produsen oli dan BBM sebab saat ini masyarakat ada yang masih memakai BBM oktan rendah semisal Premium, oli palsu atau oplosan juga masih beredar, dan masih ada pengguna motor lawas terutama 2-tak entah karena hobi atau masalah ekonomi," tutupnya.