Aturan Uji Emisi di Jakarta Siap Diberlakukan, Cek di Bengkel Ini, Biaya Rp 200 Ribuan

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 17 Januari 2021 | 19:45 WIB

Ilustrasi alat uji emisi gas buang kendaraan. (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Uji emisi kendaraan pribadi akan segera diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021 mendatang.

Nantinya apabila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Sanksi yang akan dikenakan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, juga dikenakan biaya parkir tertinggi.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Ini Update Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta, Catat Tanggal Hingga Jam Pelaksanaannya!

Muslim/GridOto.com
Ilustrasi uji emisi di bengkel Yanto Motor

Lantas berapa biaya uji emisi untuk mobil yang disediakan bengkel uji emisi bersertifikat seperti Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp 200 ribu dan mobil diesel Rp 250 ribu," ujar Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor (16/1/2021).

Untuk prosesnya, data kendaraan akan diinput melalui website www.ujiemisi.jakarta.go.id dan hasilnya bisa dicek oleh konsumen melalui aplikasi E-Uji Emisi.

"Customer yang mau uji emisi bawa STNK dan mobilnya, nanti mobil dicek gas buang pakai alat, baru diinput di web Dinas Lingkungan Hidup. Nanti ketahuan lolos atau tidaknya dari barcode itu yang kita kasih ke customer," tambahnya.

Baca Juga: Uji Emisi di Jakarta Segera Dimulai, Pemerhati Berkomentar, Jangan Membebani Masyarakat

Radityo Herdianto
Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang

Buat yang tertarik melakukan uji emisi di bengkel Yanto Motor, Heri membeberkan durasi yang dibutuhkan tergantung pada kondisi mobil.

Pasalnya dalam pengujian emisi ada dua kandungan yang dijadikan parameter lolos atau tidaknya, seperti kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).

"Uji emisi pada dasarnya membaca kondisi mesin, mesin tidak prima itu yang harus dilakukan tune up supaya mengembalikan mesin menjadi prima. Kalau itu sudah bagus pengetesannya paling 15 sampai 20 menit," terangnya.

Heri menyarankan sebelum melakukan uji emisi, kendaraan harus dilakukan tune up supaya ruang bakar pada mesin tidak menyempit dan mengendap kotoran karena mempengaruhi hasil pengujian.

"Kita sarankan tune up itu paling minim setelah menempuh 15 ribu kilometer sampai 20 ribu kilometer, menjaga kondisi mesin biar gas buangnya bagus," tutupnya.