Kandungan HC dan HO Jadi Parameter Uji Emisi, Dari Mana Asal Keduanya?

Isal,Ignatius Ferdian - Senin, 25 Januari 2021 | 17:20 WIB

Alat uji emisi di Auto2000 (Isal,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sehubungan dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, motor dan mobil yang masuk ke wilayah DKI Jakarta diwajibkan lolos uji emisi.

Jadi buat mobil atau motor yang usianya di atas 3 tahun dan tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan dapat ditilang oleh polisi.

Terkait dengan uji emisi khususnya motor, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (C0) jadi kandungan yang akan dilihat.

Lantas dari mana sih asal HC dan CO yang menjadi parameter pengujian emisi gas buang motor?

Baca Juga: Bengkel Resmi Honda Layani Uji Emisi Gas Buang, Rincian Biaya Segini

"HC dan CO merupakan emisi gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran yang berasal dalam mesin," buka Anggi Rizky, kepala mekanik Wahana Ciputat .

Lantas dari mana asalnya karbon monoksida (CO) pada emisi gas buang motor?

"Munculnya CO itu dikarenakan adanya pembakaran yang tidak sempurna dari senyawa karbon," kata Victor Assani, 2 Wheels Service Manager PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

"Secara teori, tinggi kandungan CO dalam emisi gas buang motor salah satunya disebabkan oleh kurangnya kandungan Okisgen (O2) di dalam ruang bakar," tambahnya.

Baca Juga: Motor Sudah Lakukan Uji Emisi Dan Keluar Hasilnya, Berlaku Berapa Lama?