Otomotifnet.com - Ketika berkendara jika memperhatikan seksama, pasti akan menemui papan penunjuk jalan dengan latar warna berbeda-beda.
Asal tahu saja, latar warnanya ada hijau, biru dan coklat.
Lantas apa perbedaan dari ketiga latar warna papan penunjuk jalan tersebut?
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas, papan penunjuk jalan berlatar warna hijau digunakan sebagai pemberi informasi.
Baca Juga: Papan Penunjuk Jalan Ada Angka Khusus, Bukan Jarak Tapi Kode Rute Nasional
Biasanya papan penunjuk jalan dengan warna ini diletakkan sebelum kota atau wilayah yang dituju oleh pengendara.
Pengendara diperbolehkan memilih untuk melewati jalur yang ditunjuk oleh papan berwarna hijau atau tidak.
Kemudian untuk papan penunjuk jalan dengan latar warna biru memiliki makna perintah.
Contohnya papan berlatar warna biru dengan tulisan 'Sukabumi' yang bisa dilihat setelah melewati Gerbang Tol (GT) Gadog, Jawa Barat.