Kuota itu hanya berlaku bagi mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.
Sementara itu, mobil dengan kapasitas di atas 2.000 cc diwajibkan menggunakan BBM jenis Pertalite atau Pertamax.
"Untuk persyaratan kendaraan roda empat, pajak, KIR dan STNK berlaku. Kemudian, tangki kendaraan tidak dimodifikasi," ujar Gustian.
Rencana kuota Premium per hari khusus untuk mobil masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut, sama halnya dengan kuota bagi motor.
Baca Juga: Wacana Penghapusan Premium 2021, YLKI Sebut Harusnya Sejak 24 Tahun Lalu
Persyaratannya, kuota akan diberikan bagi motor yang berkapasitas mesin di bawah 1.600 cc, serta pajak, STNK masih berlaku dan tangki tidak boleh dimodifikasi.
Rencana ini adalah langkah pemerintah dalam mengendalikan BBM di Batam.
Ia mengaku selama ini penjualan BBM belum terarah sehingga masih ditemukan kelangkaan BBM hingga antre di SPBU.
"Ini langkah strategis pemerintah agar masyarakat nyaman dan keberadaan BBM tidak langka lagi dan BBM bersubsidi ini tepat sasaran," tambahnya.