Bayar Denda Maksimal Saat Kena Tilang Elektronik, Jika Uang Sisa Bisa Kembali?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 29 Januari 2021 | 16:45 WIB

Kasus tilang elektronik salah alamat Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1617 TRY (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.

Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.

Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.

"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil," tutupnya.