Bayar Denda Maksimal Saat Kena Tilang Elektronik, Jika Uang Sisa Bisa Kembali?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 29 Januari 2021 | 16:45 WIB

Kasus tilang elektronik salah alamat Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1617 TRY (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ketika terkena tilang elektronik, pelanggar biasanya akan dikenakan denda maksimal.

Meskipun saat mengkonfirmasi, besaran denda bisa tak sebesar yang dicantumkan di awal.

Contohnya, saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggar tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat online.

Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.

Baca Juga: Wah, Kalau Pilih Elektronik Tilang Dikenakan Denda Maksimal

Istimewa
Surat tilang elektronik salah alamat

"Jika terkena tilang elektronik bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, belum lama ini.

Karena menurutnya, pertama kali dibayarkan diminta membayar denda maksimal tilang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.

Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang kembalian setelah bayar denda.

"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.

Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.

Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.

"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil," tutupnya.