Otomotifnet.com - Per Januari 2021 kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan wajib melakukan uji emisi.
Kebijakan ini khususnya untuk kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta.
Nah, Hariadi selaku Asst. to Service Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), coba bagi-bagi beberapa kiat yang dapat diaplikasikan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Begini Alur Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Hingga Cek Hasilnya di Aplikasi
Agar emisi gas buang tunggangannya itu terkontrol, sehingga dapat lolos uji emisi gas buang, di antaranya sebagai berikut:
1. Perawatan Berkala secara Teratur
Lakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki, mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin.
Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga.
2. Minimalkan Memodifikasi Kendaraan
Kendaraan dengan standar pabrik akan melakukan pembakaran secara normal.
Adanya campuran bahan bakar, atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor.