Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tapi Kakorlantas Sebut Tilang Konvensional Tetap Ada

Hendra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 10 Februari 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi razia polisi (Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit memiliki program kerja penerapan tilang elektronik secara nasional.

Dengan pemberlakuan tilang elektronik ini, banyak yang menyebut jika tilang konvensional sudah tak berlaku.

Tapi faktanya tak demikian seperti yang dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.

Ia menuturkan kepada jajarannya, jika tilang konvensional tetap ada dan berlaku.

Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan Secara Nasional, Bayar Uang Denda Maksimal

Instagram.com/billysudiro
Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V

Terutama diprioritaskan di tempat yang belum ada ETLE.

Beberapa lokasi yang belum ada CCTV menurut Kakorlantas akan diterapkan tilang konvensional.

"Seperti pelanggaran lawan arah tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Irjen Istiono.

Kakorlantas mengatakan polisi Lalu Lintas masih tetap melakukan tugasnya dalam pengaturan lalu lintas.

"Jika ada pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap petugas akan melakukan tilang," katanya.

Dalam program 100 hari Kapolri, disebutkan oleh Kakorlantas mengenai perkembangan pelayanan SIM.

Pihak Korlantas akan menyiapkan adanya ujian Online bagi pemohon SIM

"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," ungkap Kakorlantas.