Otomotifnet.com - Insentif Pajak Penjulan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 Persen mobil baru berlaku mulai Maret 2021.
Melihat hal tersebut, ada prediksi mobil di harga Rp 200 jutaan bakal turun belasan juta.
Agar lebih jelas, berikut hitungannya dari sumber yang dapat dipercaya.
Ambil contoh Toyota Avanza, saat ini tipe terendahnya yakni E STD M/T dibanderol Rp 202.200.000 on the road (OTR) DKI Jakarta.
Baca Juga: Terkait Relaksasi PPnBM Mobil Baru, Kemenkeu Segera Terbitkan PMK
Besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah 10 persen.
Sebelum mendapatkan besaran PPnBM yang dikenakan, maka kita harus mencari dulu harga tebus dealer dari pabrikannya sebelum dijual ke konsumen.
Rumusnya adalah harga OTR dikurangi BBN-KB, margin dealer dan variabel cost. (OTR - BBNKB - Biaya Dealer - Variabel Cost)
Adapun besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah, ambil contoh DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.
Sementara margin dealer serta operational expand merupakan hal yang sensitif, selain itu setiap pabrikan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Diasumsikan biaya dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.
"Biaya dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variabel cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Dengan hitungan harga dikurangi BBNKB (DKI Jakarta 12,5 persen) dikurangi lagi Biaya Dealer (2 persen) dikurangi Variabel Cost (1 persen).
Baca Juga: Xpander Ultimate Harga Jadi Segini, Efek Penghapusan PPnBM, Berikut Hitungannya
Rp 202.200.000-Rp 25.275.000-Rp 4.044.000-Rp 2.022.000 dengan hasil Rp 170.859.000.
Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Avanza tipe E STD M/T adalah Rp 170.859.000.
Setelah mendapatkan harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Avanza E STD M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.
Rumus perhitungan yaitu harga tebus dikali 10 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar Rp 17.085.900 (170.859.000 x 10%).
Harga Tebus Toyota Avanza E STD M/T | Rp 170.859.000 |
PPN 10 persen | Rp 17.085.900 |
Total | Rp 153.773.100 |
Tarif PPnBM Toyota Avanza E STD M/T adalah 10 persen.
Rumus PPnBM adalah harga tebus sebelum dikenakan PPN dikali PPnBM dari mobil tersebut.
Sehingga diketahui PPnBM dari Toyota Avanza E STD M/T adalah sebesar Rp 15.377.310
(Rp 153.773.100 x 10 persen)
Artinya harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya turun menjadi Rp 186.822.690.
Harga Toyota Avanza E STD M/T OTR DKI Jakarta | Rp 202.200.000 |
PPnBM 10 persen | Rp 15.377.310 |
Total | Rp 186.822.690 |
Baca Juga: Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi
Perhitungan tersebut adalah gambaran harga Toyota Avanza E STD M/T saat relaksasi PPnBM tahap pertama diberlakukan yakni sebesar 100 persen.
Untuk relaksasi tahap kedua, disebutkan konsumen harus membayar PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal, itu artinya konsumen harus tetap membayar pajak PPnBM sebesar Rp 7.688.655.
Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah harga OTR saat realisasi tahap pertama ditambah tarif PPnBM setelah mendapatkan diskon 50 persen. (Rp 186.822.690 + 7.688.655 = 194.511.345)
Lalu untuk relaksasi tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen.
Artinya, selama periode ini konsumen tetap harus membayar PPnBM sebesar Rp 3.844.327.
Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap ketiga relaksasi pajak adalah harga OTR saat realisasi tahap kedua ditambah tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen. (Rp 194.511.345 + 3.844.327 = 198.355.672)
Tapi ingat ya, perhitungan di atas hanya sekadar prediksi atau gambaran mengenai besaran potongan harga apabila relaksasi PPnBM diterapkan.