Terkait Relaksasi PPnBM Mobil Baru, Kemenkeu Segera Terbitkan PMK

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Senin, 15 Februari 2021 | 20:10 WIB

Ilustrasi penjualan mobil (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memberikan diskon tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil baru.

Diskon tersebut ditargetkan akan diterapkan pada 1 Maret 2021.

Nantinya, potongan tarif PPnBM berlaku untuk kendaraan segmen 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Yustinus Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan, kesiapan Kemenkeu berdasarkan keputusan yang diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Baca Juga: Xpander Ultimate Harga Jadi Segini, Efek Penghapusan PPnBM, Berikut Hitungannya

"Kemenkeu sangat siap. Sejak awal sudah koordinasi dengan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," ujar Yustinus saat dihubungi (15/2/2021).

Yustinus menjelaskan untuk merealisasikan kebijakan ini, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kami sedang proses siapkan PMK, semoga bisa segera diselesaikan. Yang jelas kami komit Maret sudah bisa diimplementasikan," terang Yustinus.

Pemberian diskon pajak kendaraan ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui peraturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko).

Baca Juga: PPnBM Mobil Baru Dihapus Mulai Maret 2021, Suzuki Masih Kalkulasi Dampak Penjualan