Di sana, JL mengaku ingin menjemput temannya lebih dulu.
Kemudian, pelaku turun menunggu temannya dan mengambil satu bongkah batu yang kemudian diletakkan di bak belakang.
"Lalu, tidak lama temannya dengan inisial S, datang dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan," ujar Wahyu.
Setibanya di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti karena akan mengambil barang yang lain.
Baca Juga: Debt Collector Rampas Truk, Ada Aksi Kejar-kejaran, Korban Loncat ke Bak Truk
Menurut Wahyu, saat itulah korban AA dianiaya oleh kedua pelaku.
"Tidak berhenti di situ saja, JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan," ungkap Wahyu.
Melihat korban pingsan, keduanya langsung kabur membawa Gran Max pikap hasil curian tersebut beserta telepon genggam milik korban.
"Mereka membawa kabur dan langsung dijual dengan nilai Rp 7 juta, uang itu digunakan untuk bayar utang judi online," ungkapnya.