Dari laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK.
Namun, rekan JL yakni S masih dalam pengejaran alias buronan polisi.
Para tersangka pun disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.