Bayar Pajak Mobil atau Motor Lewat Samsat Online, Begini Mekanisme

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 2 Maret 2021 | 10:05 WIB

Aplikasi Samsat Online (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sekarang bayar pajak mobil atau motor bagi warga Jakarta bisa melalui Samsat Online.

Sebab Ditlantas Polda Metro Jaya sudah meluncurkan aplikasi e-Samsat dan e-Samsat si Ondel untuk wilayah DKI Jakarta.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan saat ini pembayaran pajak kendaraan pakai aplikasi Samsat Online sudah bisa digunakan.

Agar tak keliru, begini mekanisme pembayarannya.

Baca Juga: Si Ondel, Aplikasi yang Bikin Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat

"Saat ini memang telah dikembangkan inovasi pengesahan STNK dan pembayaran PKB Tahunan melalui aplikasi e-Samsat dan e-Samsat si Ondel di wilayah DKI Jakarta, masyarakat dapat melakukan pilihan pembayaran melalui mesin ATM atau modern Chanel," kata Ardila saat dihubungi, (28/2/21).

Caranya pun cukup mudah, masyarakat wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M banking registrasi dan melakukan aktivasi.

"Setelah terbit kode voucher si Ondel untuk verifikasi App eSamsat Ojol, kemudian unduh aplikasi e-Samsat si Ondel untuk registrasi dan aktivasi," bebernya

Setelah melakukan pembayaran PKB via e-Samsat, nantinya masyarakat wajib pajak mendapatkan bukti bayar untuk mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

"Apabila bayar melalui e-Samsat Si Ondel akan terhubung dengan ojek online. Petugas Samsat akan lakukan scan QR pengendara ojek online (order) dan melakukan verifikasi kesusaian dokumen yang dibawa driver dengan data Samsat kemudian cetak TBPKP," ungkapnya.

Dari situ petugas samsat akan menyerahkan TBPKP kepada pengendara ojek online untuk diantar ke masyarakat wajib pajak sesuai alamat.

"Masyarakat wajib pajak melakukan scan QR driver ojol dan lakukan verifikasi kesesuain dokumen yang dibawa driver, jika sesuai wajib pajak verifikasi melalui aplikasi dan status pun selesai," tutupnya.