Otomotifnet.com - Debt Collector kerap mendapat cap buruk karena aksinya menarik paksa motor milik nasabah yang menunggak kredit di jalan.
Perlu diketahui, debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.
Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dasar Hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak, yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
Untuk itu, pihak kreditur harus mengeluarkan surat kuasa penarikan kendaraan.
Baca Juga: Honda Vario Dicegat Pria Ngaku Debt Collector, Pemotor Dipukul Helm, Lunas Dibilang Nunggak
"Surat kuasa kepada pihak ketiga yang berbentuk badan hukum dikeluarkan oleh pihak jasa keuangan (leasing atau multifinance)," ujar Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), (2/3/21).
Sebagai informasi, PT JSS merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan jasa Professional Collector.
"Biasanya terjadi apabila pihak pemberi kuasa melalui team internalnya sudah tidak sanggup menangani karena keterbatasan waktu untuk menangani penagihan terhadap Debitur, baik melalui telefon, kunjungan ataupun negoisasi penyelesaian," sambungnya.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan untuk mengeluarkan surat kuasa, harus berdasarkan SOP yang ada.
"Tunggakan sudah mencapai batas hari kebijakan, sudah dilakukan kunjungan oleh collector internal, adanya surat peringatan 1, 2, serta peringatan terakhir," tuturnya.
Selain itu, tata cara penarikan motor juga punya prosedur dan tak boleh asal rampas di jalan.
Menurut Fajar, pada prinsipnya saat melakukan kuasa penarikan, seseorang atau badan hukum wajib memenuhi norma serta ketentuan perundangan yang berlaku.
Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.
"Harus berlaku sopan serta mengedepankan proses negoisasi dan membawa nama baik pribadi atau pemberi kuasa adalah hal yang perlu dikedepankan," jelas Fajar.
Debt collector wajib memberikan penjelasan dan pengertian kepada debitur atas wanprestasi yang telah terjadi.
"Sehingga asset yang menjadi jaminan fidusia harus diamankan dahulu menjadi hal yang sangat penting," tandasnya