Pertanyaan selanjutnya, jika sudah memegang STCK, apakah mobil atau motor baru boleh dibawa ke luar kota?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.
"Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa. Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Gede Oka Sukamto.
"STCK sudah memuat registrasi dan identifikasi kedaraan termasuk dealer dan pemilik yang nanti namanya akan masuk ke STNK yang asli," sambungnya.
AKP Gede menyebutkan, untuk mendapat surat jalan kendaraan, tentu ada biaya pembuatan surat jalan yang harus dilunasi.
Tidak perlu khawatir, biaya surat jalan mobil baru tidaklah mahal.
Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Custom? Kamera ETLE Tidak Bisa Deteksi Model Begini