Pelat Nomor Kendaraan Belum Keluar, Kendaraan Baru Pakai Ini Dulu

Dok Grid - Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:37 WIB

Mitsubishi Xpander berpelat nomor putih bukti memakai STCK (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor baru, tentunya tak bisa langsung mendapat STNK dan TNKB.

Lantas bagaimana jika pemilik sudah gatel pengin mencobanya?

Solusinya pakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dulu saja yang diterbitkan pihak kepolisian.

"STCK adalah surat jalan sementara mobil baru yang diberikan kepada kendaraan sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Menurut Fahri, fungsi STCK ini bisa dibilang sebagai surat jalan kendaraan pengganti STNK yang berlaku selama satu bulan.

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Inilah Kode Rahasia di Angka Pelat Nomor Kendaraan 

Istimewa
Contoh Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

"Karenanya ada beberapa kategori bisa menggunakan STCK. Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," ucapnya.

Sekadar informasi, untuk mendapatkan STCK dari kepolisian, tentu ada syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan, di antaranya:

  1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket Samsat.
  2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).
  3. Izin usaha dari badan usaha yang kamu wakili (dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan).
  4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.
  5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengambil Motor yang Disita Polisi? Beginilah Caranya 

Pertanyaan selanjutnya, jika sudah memegang STCK, apakah mobil atau motor baru boleh dibawa ke luar kota?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa. Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Gede Oka Sukamto.

Hikmawan/GridOto.com
Yamaha Lexi masih pakai pelat putih sudah ikut Customaxi 2018

"STCK sudah memuat registrasi dan identifikasi kedaraan termasuk dealer dan pemilik yang nanti namanya akan masuk ke STNK yang asli," sambungnya.

AKP Gede menyebutkan, untuk mendapat surat jalan kendaraan, tentu ada biaya pembuatan surat jalan yang harus dilunasi.

Tidak perlu khawatir, biaya surat jalan mobil baru tidaklah mahal.

Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Custom? Kamera ETLE Tidak Bisa Deteksi Model Begini