Tilang Elektronik Berlaku Nasional, ITW Prihatin, Minta Polisi Tak Terlalu Mengumbar

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 30 Maret 2021 | 18:55 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sudah diluncurkan Polri.

Dalam beberapa hari peluncuran ETLE, banyak pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap tilang elektronik.

Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Polri tidak terlalu mengumbar apalagi klaim sebagai keberhasilan atas ribuan jumlah pelanggar per hari yang terekam kamera tilang elektronik.

"Justru prihatin karena bertahun-tahun menggelar operasi Zebra, Simpatik dan Patuh maupun upaya lainnya tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan tertib lalu lintas masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW melalui keteranganya (27/3/2021).

Baca Juga: Baru 4 Jam Diluncurkan, Ditlantas Polda Jateng Catat 3.000 Pelanggar Kena Tilang ETLE

ITW bersama masyarakat akan mencatat Prestasi dengan tinta emas, apabila polisi tidak lagi perlu melakukan penindakan, karena kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah baik.

"Polri seharusnya memanfaatkan dukungan terhadap penerapan ETLE hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, bukan untuk mempersulit masyarakat," tuturnya.

Sejak awal pelaksanaan ETLE pada 2019, ITW sudah menyampaikan agar Polri membenahi sistem dan proses pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat dan meninggalkan kesan sewenang-wenang.

"Polri juga diminta menjelaskan pertanyaan masyarakat tentang siapa objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraan ? Tetapi masyarakat belum mendapat penjelasan, hingga pengembangan sistim ETLE yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Tilang ELTE Diberlakukan Nasional, Polisi Janji Pelat TNI-Polri Melanggar Tetap Ditilang