ITW berharap Polri khususnya Korps Lantas Polri terus melakukan upaya-upaya untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan ETLE agar tidak diwarnai kecurigaan dan kemudian memicu penolakan masyarakat.
"Misalnya, Polri memastikan surat pemberitahuan/ konfirmasi pelanggaran yang dikirimkan sesuai alamat yang tertera di STNK telah diterima oleh pemilik kendaraan atau orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Sehingga pemilik kendaraan tidak kaget dan merasa dipersulit saat mengurus perpanjangan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, karena kendaraannya diblokir.
"Padahal tidak atau belum menerima surat pemberitahuan adanya pelanggaran ETLE," tuturnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Hindari 10 Pelanggaran Ini Biar Enggak Kena Denda!
ITW mendukung Polri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan peralatan elektronik yaitu alat rekam kejadian, untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Tetapi bukan untuk memaksa seseorang menanggung risiko hanya karena identitas dan alamatnya tertera di STNK dan menyita waktu warga karena kelemahan sistim yang digunakan dalam penerapan ETLE.
Sebab dari 39 Pasal pelanggaran dan 6 Pasal pidana kejahatan yang tertera di UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dimana Setiap awal kalimat dalam pasal itu berbunyi 'Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ' melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan atau denda.
"Seharusnya kendaraan yang terekam kamera ETLE dijadikan alat atau petunjuk awal untuk mengetahui siapa pelakunya. Surat pemberitahuan bukan untuk memastikan pelakunya adalah orang tercatat di STNK," tutupnya.