Tilang Elektronik Berlaku Nasional, ITW Prihatin, Minta Polisi Tak Terlalu Mengumbar

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 30 Maret 2021 | 18:55 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sudah diluncurkan Polri.

Dalam beberapa hari peluncuran ETLE, banyak pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap tilang elektronik.

Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Polri tidak terlalu mengumbar apalagi klaim sebagai keberhasilan atas ribuan jumlah pelanggar per hari yang terekam kamera tilang elektronik.

"Justru prihatin karena bertahun-tahun menggelar operasi Zebra, Simpatik dan Patuh maupun upaya lainnya tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan tertib lalu lintas masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW melalui keteranganya (27/3/2021).

Baca Juga: Baru 4 Jam Diluncurkan, Ditlantas Polda Jateng Catat 3.000 Pelanggar Kena Tilang ETLE

ITW bersama masyarakat akan mencatat Prestasi dengan tinta emas, apabila polisi tidak lagi perlu melakukan penindakan, karena kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah baik.

"Polri seharusnya memanfaatkan dukungan terhadap penerapan ETLE hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, bukan untuk mempersulit masyarakat," tuturnya.

Sejak awal pelaksanaan ETLE pada 2019, ITW sudah menyampaikan agar Polri membenahi sistem dan proses pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat dan meninggalkan kesan sewenang-wenang.

"Polri juga diminta menjelaskan pertanyaan masyarakat tentang siapa objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraan ? Tetapi masyarakat belum mendapat penjelasan, hingga pengembangan sistim ETLE yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Tilang ELTE Diberlakukan Nasional, Polisi Janji Pelat TNI-Polri Melanggar Tetap Ditilang

ITW berharap Polri khususnya Korps Lantas Polri terus melakukan upaya-upaya untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan ETLE agar tidak diwarnai kecurigaan dan kemudian memicu penolakan masyarakat.

"Misalnya, Polri memastikan surat pemberitahuan/ konfirmasi pelanggaran yang dikirimkan sesuai alamat yang tertera di STNK telah diterima oleh pemilik kendaraan atau orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas," tegasnya.

Sehingga pemilik kendaraan tidak kaget dan merasa dipersulit saat mengurus perpanjangan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, karena kendaraannya diblokir.

"Padahal tidak atau belum menerima surat pemberitahuan adanya pelanggaran ETLE," tuturnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Hindari 10 Pelanggaran Ini Biar Enggak Kena Denda!

ITW mendukung Polri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan peralatan elektronik yaitu alat rekam kejadian, untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Tetapi bukan untuk memaksa seseorang menanggung risiko hanya karena identitas dan alamatnya tertera di STNK dan menyita waktu warga karena kelemahan sistim yang digunakan dalam penerapan ETLE.

Sebab dari 39 Pasal pelanggaran dan 6 Pasal pidana kejahatan yang tertera di UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dimana Setiap awal kalimat dalam pasal itu berbunyi 'Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ' melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan atau denda.

"Seharusnya kendaraan yang terekam kamera ETLE dijadikan alat atau petunjuk awal untuk mengetahui siapa pelakunya. Surat pemberitahuan bukan untuk memastikan pelakunya adalah orang tercatat di STNK," tutupnya.